Beranda | Artikel
Apakah Indonesia Masih Fase Mekkah Sehingga Amalan Tertolak?
Kamis, 26 Mei 2011

Pertanyaan:

Apakah karena negara kita belum berdasarkan Alquran maka amalan kita ditolak atau tidak dinilai? Bagaimana maksud dari surat An-Nisa ayat 97? Apakah kita ini termasuk orang Mekkah yang mau berhijrah?

Jawaban:

Amalan akan diterima oleh Allah jika memenuhi tiga syarat, yaitu: iman, ikhlas, dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.). Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salah satu syarat diterima amal adalah hidup di negara yang berdasarkan Alquran.

Adapun firman Allah yang Saudara tanyakan,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya, orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu bertempat di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Q.S. An-Nisa:97)

Ayat ini menunjukkan kewajiban berhijrah dari darul kufr (negara kekufuran). Berhijrah dari darul kufr menuju darul Islam (negara Islam). Barang siapa tinggal di negara kafir, dan dia tidak mampu menampakkan keislamannya, sedangkan dia mampu berhijrah, maka dia telah melakukan dosa besar; diancam dengan siksa neraka.

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini, “Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa hijrah termasuk kewajiban-kewajiban yang terbesar. Meninggalkannya termasuk perkara-perkara yang diharamkan. Bahkan, termasuk dosa-dosa besar.”

Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa dia menjadi orang kafir atau amal salehnya tidak diterima. Bahkan, jika amalannya memenuhi tiga syarat yang telah kami sebutkan di atas, insya Allah akan diterima oleh Allah ta’ala.

Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Mekkah, sebelum berhijrah, kota Mekkah bukan negara yang berdasarkan Alquran. Ketika para sahabat berhijrah dari Mekkah menuju Habasyah, Habasyah waktu itu adalah negara Kristen, tidak berdasarkan Alquran. Ketika Nabi Musa ‘alaihis salam berdakwah dan tinggal di Mesir, waktu itu Mesir dikuasai oleh Fir’aun, dan negaranya tidak berdasarkan syariat Allah. Aisyah binti Muzahim, istri Fir’aun, adalah seorang wanita beriman dan wanita mulia, tetapi dia hidup di istana Fir’aun, tagut pada zaman itu.

Pendapat yang menyatakan bahwa salah satu syarat diterima amal adalah seseorang itu tinggal di negara yang berdasarkan Alquran merupakan pendapat yang sangat jauh dari Alquran dan jauh dari pemahaman yang benar.

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi khusus, tahun IX 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Wudhu Suami Istri, Ust Ammi Nur Baits, Abu Al Hakam, Larangan Meninggalkan Sholat, 10 Dzulhijjah, Sayyidul Istighfar Dan Artinya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4958-apakah-indonesia-masih-fase-mekkah-sehingga-amalan-tertolak.html